Berikut ini adalah beberapa contoh pelangaran Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE No_11_Tahun2008)
1. Pelanggaran Pasal 27 ayat (3)
Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau memiliki muatan atau penghinaan nama baik”
Contohnya, ketika kita menulis di Blog, atau media sosial lain seperti facebook, twitter, Line, BBM dll yang mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama baik terhadap seseorang atau suatu kelompok tertentu (membuat orang lain yang membaca tulisan kita beranggapan buruk dengan seseorang atau sekelompok orang tersebut).
Maka ketika orang atau sekelompok orang tersebut tidak terima terhadap apa yang kita tulis dan mengajukan tuntutan maka, berdasarkan pasal 45 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar)”. Contoh kasus nyata di Indonesia pelanggaran UU ITE pasal 27 (3) ini adalah kasus Prita Mulyasari yang menuliskan kekecewaannya di media sosial tentang pelayanan di OMI International Hospital.
Pencegahan yang bisa kita lakukan adalah dengan tidak menyebutkan secara jelas/terang-terangan nama orang/instansi dalam tulisan kita, terutama jika tulisan kita ada unsur menyinggung, pencemaran nama baik dan merugikan orang lain atau instansi tertentu. Akan lebih baik lagi jika kita tidak terlalu banyak mengungkapkan curhatan yang menyinggung orang di media sosial.
2. Pelanggaran Pasal 27 ayat (2)
Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau memiliki muatan atau perjudian“.
Contohnya, membuka warnet untuk game online yang mengandung unsur perjudian (menggunakan uang dalam permainannya dan terdapat unsur taruhan).
Maka pidana nya diatur dalam pasal 45 yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar)”.
Pencegahan yang bisa kita lakukan untuk contoh kasus diatas antara lain dengan memperketat perizinan pembukaan warnet dan melakukan pengecekan secara berkala.
3. Pelanggaran Pasal 28 (2)
Yang berbunyi, “(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Contohnya, ketika seseorang menuliskan kata/kalimat yang mengandung penghinaan Suku, Agama, dan Ras (SARA) tertentu dan menyebarkan informasi tersebut sehingga menyebabkan kebencian atau permusuhan.
Maka ketentuan pidana untuk orang tersebut seperti yang disebutkan dalam pasal 45 (2), “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalampasal 28 (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Penanggulangan yang dapat kita lakukan sesuai dengan contoh diatas adalah dengan tidak menuliskan kata-kata yang mengandung unsur SARA di media sosial.
4, Pelanggaran Pasal 30 (2)
Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik“.
Contohnya, Ketika ada seseorang misal, keluarga petugas pendaftaran di Rumah Sakit membuka sistem Informasi di Rumah Sakit X untuk mendapatkan informasi tentang rekam medis seseorang, padahal dia tidak memiliki ijin yang sah baik dari pasien maupun dari RS.
Maka ketentuan pidana untuk orang tersebut, apabila ketahuan dan ada tuntutan adalah, seperti yang disebutkan dalam pasal 46 (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalampasal 30 (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingt banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
Penanggulangan yang dapat kita lakukan antara lain dengan memberi kode pada sistem informasi yang ada, dan tidak membiarkan sembarang orang untuk mengakses sistem informasi tersebut.
5. Pelanggaran Pasal 33
Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya“.
Contohnya, adalah cracker yang menjebol sistem bank, untuk membobol sistem keuangan di bank (atau bisa di instansi lainnya).
Maka ketentuan pidana untuk orang tersebut, apabila ketahuan dan ada tuntutan adalah, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penanggulangan yang bisa kita lakukan adalah dengan memperkuat sistem informasi perbanklan, bila perlu bisa mengadakan kompetisi hacker untuk memperkuat sistem informasi.
Menurut Pasal 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia yang dan merugikan kepentingan Indonesia. –> Jadi UU ini tidak hanya berlaku untuk orang yang berdomisili di Indonesia tapi lebih ke, yang menyangkut kepentingan Indonesia.
Sekian, Terima Kasih 🙂 🙂