Just another Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites site

Bagi kamu yang masih berstatus Pelajar ataupun mahasiswa yukk daftar beasiswa dataprint… 🙂

Di tahun 2015 sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pendaftar yang terseleksi. Program beasiswa dibagi dalam dua periode. Tidak ada sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh pengguna Data Print.  Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta.

Untuk Informasi lebih lengkap dan jelasnya kunjungi aja www.beasiswadataprint.com atau www.dataprint.co.id grab it fast 🙂

Judul :

Sosialisasi Sistem Rujukan Peserta Asuransi Kesehatan dengan Memanfaatkan Sosial Media

Latar Belakang :

Asuransi kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang paling tepat untuk dapat menjamin kelangsungan pemeliharaan kesehatan masyarakat (pande Januraga, 2010).

BPJS kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan (Pasal 6 ayat (1) UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS). Jadi penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang adalah BPJS. Untuk bisa mengikuti/menggunakan jaminan kesehatan tersebut peserta jaminan harus mengikuti aturan main yang berlaku pada jaminan kesehatan tersebut, salah satunya adalah mengenai sistem rujukan.

Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antara sarana pelayanan kesehatan yang sama (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas).

Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal. (pasal 3 PMK No.001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan).

Aturan yang berhubungan dengan jaminan kesehatan dan sistem rujukan diatur dalam, PMK No.001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan pasal 5,

  • Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi   pelayanan kesehatan.
  • Peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan berjenjang.
  • Setiap orang yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti sistem rujukan.

PMK No.001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan pasal 2 ayat (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama;
  2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua;
  3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik pratama, klinik umum dan lain-lain. Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik, seperti di rumah sakit type c dan d. Kemudian pelayanan kesehatan tingkat 3 adalah pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan spesialistik dan sub-spesialistik sepeti di rumah sakit type b dan a.

Sejak dioperasionalkan pada 1 januari 2014, BPJS kesehatan memiliki beragam permasalahan, banyak aspek yang belum matang menjadi persoalan. Kurangnya sosialisasi dan perubahan struktur di dalam BPJS dinilai menjadi penyebab munculnya permasalahan tersebut, padahal BPJS kesehatan harus tetap ada dan tetap dilaksanakan. Kebanyakan dari masyarakat belum mengetahui sistem rujukan dan aturan main BPJS (Nyinyi Rubai’ah dalam kompasiana 9 Juni 2014, diakses pada sabtu 11 April 2015).

Banyak pasien yang tidak bersedia mengunjungi PPK 1 sebelum ke PPK 2, dan bahkan ada yang tidak tahu bahwa sebelum ke PPK 2 dia harus ke PPK 1 terlebih dahulu agar bisa menggunakan jaminan kesehatan. Pada intinya permasalahan ini timbul karena kurangnya sosialisasi mengenai sistem rujukan pada jaminan kesehatan. Akibatnya pasien akan merasa bahwa menggunakan jaminan kesehatan terlalu rumit merasa di lempar-lempar oleh fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak jarang pasien yang mampu memilih mendaftar sebagai pasien umum agar lebih cepat ditangani dan tidak ribet dalam mengurusi syarat-syarat administratif, padahal dia sudah terdaftar sebagai pasien jaminan kesehatan.

Berdasarkan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 13 tentang kewajiaban pada poin (f) memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban.

Rumusan masalah :

Bagaimana cara mensosialisasikan sistem rujukan pada peserta asuransi??

Solusi :

Solusi untuk permasalahan ini adalah edukasi prosedur sistem rujukan pada pasien jaminan kesehatan khususnya dan pasien non-jaminan umumnya. Kenapa sosialisai? Karena dengan adanya pengetahuan yang cukup pada pasien (peserta jaminan kesehatan), maka tidak akan ada masalah yang cukup berarti dalam menjalankan sistem rujukan ini.

Langkah solusi :

Di zaman serba teknologi saat ini sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, misal blog, untuk meningkatkan trafik blog,  dimana fokusnya adalah mendatangkan pengunjung melalui media sosial seperti facebook, twitter, BBM, LINE, SMS dan lain-lain. Jadi blog sebagai pusat informasi dan sosial media lainnya sebagai sarana promosi keberadaan blog tersebut.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelangaran Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE No_11_Tahun2008)

1. Pelanggaran Pasal 27 ayat (3)

Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau memiliki muatan atau penghinaan nama baik

Contohnya, ketika kita menulis di Blog, atau media sosial lain seperti facebook, twitter, Line, BBM dll yang mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama baik terhadap seseorang atau suatu kelompok tertentu (membuat orang lain yang membaca tulisan kita beranggapan buruk dengan seseorang atau sekelompok orang tersebut).

Maka ketika orang atau sekelompok orang tersebut tidak terima terhadap apa yang kita tulis dan mengajukan tuntutan maka, berdasarkan pasal 45 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar)”. Contoh kasus nyata di Indonesia pelanggaran UU ITE pasal 27 (3) ini adalah kasus Prita Mulyasari yang menuliskan kekecewaannya di media sosial tentang pelayanan di OMI International Hospital.

Pencegahan yang bisa kita lakukan adalah dengan tidak menyebutkan secara jelas/terang-terangan nama orang/instansi dalam tulisan kita, terutama jika tulisan kita ada unsur menyinggung, pencemaran nama baik dan merugikan orang lain atau instansi tertentu. Akan lebih baik lagi jika kita tidak terlalu banyak mengungkapkan curhatan yang menyinggung orang di media sosial.

2. Pelanggaran Pasal 27 ayat (2)

Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau memiliki muatan atau perjudian“.

Contohnya, membuka warnet untuk game online yang mengandung unsur perjudian (menggunakan uang dalam permainannya dan terdapat unsur taruhan).

Maka pidana nya diatur dalam pasal 45 yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar)”.

Pencegahan yang bisa kita lakukan untuk contoh kasus diatas antara lain dengan memperketat perizinan pembukaan warnet dan melakukan pengecekan secara berkala.

3. Pelanggaran Pasal 28 (2)

Yang berbunyi, “(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Contohnya, ketika seseorang menuliskan kata/kalimat yang  mengandung penghinaan Suku, Agama, dan Ras (SARA) tertentu dan menyebarkan informasi tersebut sehingga menyebabkan kebencian atau permusuhan.

Maka ketentuan pidana untuk orang tersebut seperti yang disebutkan dalam pasal 45 (2), “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalampasal 28 (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Penanggulangan yang dapat kita lakukan sesuai dengan contoh diatas adalah dengan tidak menuliskan kata-kata yang mengandung unsur SARA di media sosial.

4, Pelanggaran Pasal 30 (2)

Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun untuk memperoleh  informasi  elektronik dan/atau dokumen elektronik“.

Contohnya, Ketika ada seseorang misal, keluarga petugas pendaftaran di Rumah Sakit membuka sistem Informasi di Rumah Sakit X untuk mendapatkan informasi tentang rekam medis seseorang, padahal dia tidak memiliki ijin yang sah baik dari pasien maupun dari RS.

Maka ketentuan pidana untuk orang tersebut, apabila ketahuan dan ada tuntutan adalah, seperti yang disebutkan dalam pasal 46 (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalampasal 30 (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingt banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

Penanggulangan yang dapat kita lakukan antara lain dengan memberi kode pada sistem informasi yang ada, dan tidak membiarkan sembarang orang untuk mengakses sistem informasi tersebut.

5. Pelanggaran Pasal 33

Yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem elektronik dan atau mengakibatkan  Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya“.

Contohnya, adalah cracker yang menjebol sistem bank, untuk membobol sistem keuangan di bank (atau bisa di instansi lainnya).

Maka ketentuan pidana untuk orang tersebut, apabila ketahuan dan ada tuntutan adalah, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penanggulangan yang bisa kita lakukan adalah dengan memperkuat sistem informasi perbanklan, bila perlu bisa mengadakan kompetisi hacker untuk memperkuat sistem informasi.

Menurut Pasal 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia yang dan merugikan kepentingan Indonesia. –> Jadi UU ini tidak hanya berlaku untuk orang yang berdomisili di Indonesia tapi lebih ke, yang menyangkut kepentingan Indonesia.

Sekian, Terima Kasih 🙂 🙂

  1. Buka www.gmail.com kemudian akan muncul tampilan seperti berikut ini:   login
  2. Kemudian masukkan username dan password email ugm pada kolom yang tersedia, misal widi.astuti2210@mail.ugm.ac.id dan passwordnya misal koalaimut.
  3. Setelah itu akan muncul tampilan seperti berikut:Untitled
  4. Lalu masukkan lagi email ugm tanpa ugm.ac.id dan passwordnya.
  5. Setelah itu kita akan masuk ke dalam tampilan email ugm.tampilanawal.
  6. Ada beberapa fitur pada email ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:compose

a).Menu tulis pesan (Compose)

Klik tombol compose yanng berwarna merah, sehingga akan muncul tampilan    seperti berikut ini:

blank_tulis_crop

Pada New message (pesan baru) kita bisa mengirim email dalam bentuk tulisan, lampiran file maupun gambar.

To (Kepada) = diisi alamat email penerima misal widiastuti9434@yahoo.co.id
Subjek = Diisi judul email yang menggambarkan isi email yang akan kita kirim misal “Lomba Menulis Novel”

cc/Bc= diisi alamat email tambahan yang akan menerima pesan kita

Pada tombol di bawah ini kita bisa mengedit huruf yang kita tulis. Seperti jenis huruf, numbering, font size dan lain-lain.

edit_tulisan

Untuk mengirim emil kita tinggal mengklik button “send”, jika kita ingin melampirkan file atau gambar bisa misal file doc, pdf atau gambar klik lampirkan file tombol ketiga dari kanan untuk file, lalu ada dropbox, foto dan lampirkan link. caranya dengan mengklik button tersebut lalu pilih file/gambar/link dari laptop/PC kita.

edit_kirim
b). Menu kotak masuk

Pada menu ini kita bisa melihat daftar pesan yang masuk ke email kita. Pesan yang masuk dan belum terbaca tercetak dengan huruf tebal. Untuk membuka email masuk, cukup double klik pada judul email, lalu email akan terbuka.tampilan

Setelah kita baca dan ingin membalas email, scroll ke bawah lalu akan ada tampilan seperti berikut. klik reply untuk membalas email, lalu tulis email balasan kemudian send.

reply
c). Menu pesan terkirim (Sent Mail)

pesan terkirim

Pada menu ini kita bisa melihat email mana saja yang sudah terkirim, caranya cukup klik menu sent mail di bagian kiri, lalu akan muncul tampilan seperti gambar diatas.
d). Menu draft

draft

Draft berfungsi untuk menyimpan email yang telah kita tulis tapi belum kita kirim. Email yang tersimpan pada draft ini bisa kita edit lagi sebelum kita kirim.
e). Menu spam

Berfungsi untuk menanpilkan email yang dianggap sebagai,penyalahgunaan sistem elektronik (dicurigai sebagai email yang tidak baik).

spam
f). Menu pencarian

Berfungsi untuk melakukan pencarian terhadap menu, file maupun email yang masuk, kita cukup menuliskan apa yang ingin kita cari pada kolom yang tersedia seperti gambar di bawah ini, lalu tekan enter,

pencarian
g). Menu filter

Filter pada email berfungsi untuk memilah-milah email yang masuk berdasakan kriteria tertentu sehingga tidak bercampur-campur. Berikut ini cara menampilkan menu filter, pertama klik lambang setting dipojok kanan, lalu pilih setting dan klik filter. Jika ingin menambah filter baru maka klik Create New Filter pada bagian bawah,

filter
h). Menu folder

Tidak ada folder khusus pada gmail, disini folder menjadi satu bagian dengan label, jadi pengelompokan pada label, juga merupakan folder.
i). Menu label

Label pada email berguna untuk mengelompokkan (memberi tanda) email yang masuk termasuk dalam kategori apa, misal tugas, sosial dan yang lainnya. Untuk menampilkan label pada email, salah satunya dapat dilakukan dengan membuka salah satu email yang masuk.

label

Kemudian pada bagian atas email (icon yang dilingkari merah) di klik. Setelah itu akan muncul tampilan seperti berikut ini :

label2

Kita bisa memberi label dengan mengklik kotak di kanan tulisan, forum, social, promotion dan updates. Jika kita ingin menambah label baru cukup klik Create New. Lalu akan muncul tampilanseperti berikut :

label3

Misal New Label diisi denga “Berita” lalu klik Create, dan nanti pada inbox akan muncul label seperti berikut ini :

label4

Cara lain bisa dilakukan dengan mengklik tombol setting di pojok kanan, seperti beriku:

label 5

Lalu akan muncul tampilan seperti berikut ini:

label6

Lalu kita bisa mengaturnya, jika ingin menambah label, klik Create New label, labelberita yang sudah dibuat tadi juga dapat kita lihat disini. 🙂

J). Trash

Trash/tempat sampah, berfungsi untuk menyimpan, email yangtelah kita hapus sebelumnya.

Trash

Sampah yang tersimpan >30 hari akan terhapus secara otomatis (keterangan pada lingkaran hitam).

Sekian Terima Kasih 🙂 🙂

Langkah-langkah aktivasi blog ugm :

1. Buka blog.ugm.ac.id sehingga muncul tampilan seperti berikut:

gambar1

2. Pada halaman tersebut terdapat arahan/langkah yang harus kita        kerjakan,  seperti ini, lalu kita klik.

“Untuk mendapatkan blog namaanda.web.ugm.ac.id, silahkan kunjungi web.ugm.ac.id silahkan login menggunakan account email UGM Anda.
Klik disini untuk login

3. Setelah di klik akan muncul tampilan seperti berikut :

gambar3

4. Kemudian isi username dengan email ugm (tanpa ugm.ac.id), dan passdwornya juga diisi dengan     password email. Kalau sudah klik Log in.

gambar2

5. Lalu akan muncul tampilan seperti di bawah ini, pada halaman ini di bagian bawah kita bisa menambah sedikit biografi. Log in pertama hanya untuk inisialisasi, jadi kita belum bisa menggunakannya.

gambar4

6. Langkah selanjutnya adalah, mengirim email ke mandah@ugm.ac.id dengan subjek: permohonan aktivasi blog. Pengiriman email WAJIB menggunakan email ugm, untuk masuk ke email ugm, silahkan klik ugm.ac.id .

gambar6

7.Setelah itu kita tunggu 1X24, kemudian coba kembali login ke web.ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog anda yang baru, atau bisa cek email kita, apabila blog sudah di aktivasi kita akan dikirimi email seperti berikut:

gambar7

8.Selesai, blog sudah aktif dan bisa digunakan 🙂

 

Pengertian Jaringan Komputer

  1. Menurut Dede Sopandi (2008 :2) Jaringan komputer adalah gabungan antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi. Gabungan teknologi ini menghasilkan pengolahan data yang dapat didistribusikan, mencakup pemakaian database, software aplikasi dan peralatan hardware secara bersamaan.
  2. Menurut Wikipedia Jaringan Komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer, software, dan perangkat yang lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama
  3. Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data,mencetak pada printer yang sama dan bersama sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Tiap komputer,printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node.Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.Sebuah jaringan komputer paling sedikit terdiri dari dua komputer yang saling terhubung dengan sebuah media sehingga komputer-komputer tersebut dapat berbagi resource dan saling berkomunikasi. Jaringan komputer berbasis pada konsep pembagian (sharing).

Keuntungan jaringan komputer :

  1. Berbagi perangkat keras (hardware);
  2. .Berbagi perangkat lunak (software);
  3. Berbagi saluran komunikasi(internet);
  4. Berbagi data dengan mudah;
  5. Memudahkan komunikasi antar pemakai jaringan.

Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya.

  1. Jaringan (network) adalah sebuah sistem operasi yang terdiri atas sejumlah komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuam yang sama atau suatu jaringan kerja yang terdiri dari titik-titik (nodes) yang terhubung satu sama lain, dengan atau tanpa kabel. Masing-masing nodes berfungsi sebagai stasiun kerja (workstations). Salah satu nodes sebagai media jasa atau server, yaitu yang mengatur fungsi tertentu dari nodes lainnya. Pada dasarnya teknologi jaringan komputer itu sendiri merupakan perpaduan anatara tenologi komputer dan juga teknologi komunikasi.

Sumber:

https://1nuy4s4.wordpress.com/pengertian-jaringan-komputer/

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24218/4/Chapter%20II.pdf

www.ilmukomputer.org/wp…/Jaringan-Komputer.doc

 

Data Diri

Halo, nama saya Widi Astuti, biasa dipanggil Widi. Saya lahir 20 tahun 4 bulan dan plus beberapa hari (susah ngitungnya) yang lalu pada tanggal 22 oktober 1994. Saya lahir dari rahim Ibu saya di Kulon Progo Yogyakarta. Dari lahir sampai sekarang saya tinggal di Brangkal, RT 55 RW 18 Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. dari Wild Rescue Centre ke utara sekitar 300 meter, ada warung makan mbah kebo, 20 meter lagi lalu belok kiri, lurus terus (jalan nya gak terlalu bagus sih, tapi bentar lagi dibenerin kok) agak jauh sih, sampai ketemu PAUD Ceria nahh, rumah saya di dekat Paud. saya anak kedua dari 3 bersaudara, saya punya satu kakak laki-laki dan satu adek laki-laki, jadi saya satu-satunya anak perempuan (the one and only one hehe). Kakak saya setelah lulus dari pendidikan fisika UNY sekarang sedang mengikuti program pengabdian mengajar di daerah 3T selama 1 tahun, dan sekarang masih disana. Kalau saya sendiri adalah salah satu diantara mahasiswa semester 4 diploma rekam medis sekolah vokasi universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Adik saya, dia masih duduk di kelas 2 SMP N 1 Pengasih Kulon Progo.

Riwayat Pendidikan saya, dimulai dari TK PGRI Banyuroto, Nanggulan saya masuk TK saat usia saya kurang lebih 6 tahun, dan lulus pada tahun 2001, tidak banyak yang saya ingat tentang masa berkucir dua ini, hehe. Temen aja yang inget sampai sekarang cuma 2 orang, yang satu karena kemana-mana bareng (teman) dan satunya karena dulu pernah berantem rebutan daun (hehe, nggak rebutan mainan tapi rebutan daun hayooo -_- ). Kemudian setelah itu saya melanjutkan Pendidikan Sekolah Dasar di SD N Jambon, yang agak deket dengan rumah (agak loo yaa, 1 km lebih lah) jadi bisa jalan kaki, kalau sekarang disuruh jalan kaki dari rumah ke SD sihh mikir-mikir ahaha, kalau dulu sih banyak temennya pas SD jadi, nggak masalah (nggak terlalu maksudnya). Yang saya ingat pas masa SD ini, aku agak sok galak, (gara-gara disuruh jadi ketua kelas, dan temen-temenku agak pada ngeyel, apalagi kalau udah main musik pakai meja, duhh suaranya sampai ke tetangga, jadi saya harus sok galak sama mereka, kalau engggak nanti aku yang digalaki Ibu guru, dan harus ngadu duluan biar nggak dimarahin). sok pinter juga padahal ya biasa aja hehe, paling gak aku bisa menggunakan ini untuk mengendalikan cowok-cowok nakal itu, “kalau ngeyel gak dapat jawaban” (haha ngancaman) dan banyak mainnya, bisa sampai main kasti didalam kelas, kreweng berserakan di kelas bagian belakang, (asik lahh). Setelah lulus aku mendaftar di SMP 1 Pengasih, jaraknya kurang lebih 4 km an lah (kalau gak salah). Masa SMP ku baik-baik saja, paling gak udah gak separah SD (hiyaaaa,mungkin loo ya), masa SMP dan SD ku yang bertolak belakang dengan masa SMA adalah aku ikut ekskul seni tari -_-, sudah itu saja. setelah lulus SMP saya melanjutkan  di SMA N 1 Wates (Caselo “kaleh setunggal loro”) nggak tau sih itu nomor apa. Masa putih abu-abu ini aku banyak mainnya -_- (sekarang juga iya, haha) cuma main ke rumah teman sekelas sihh, jadi hampir rumah teman satu kelas pernah aku datangi, biar besok kalau pada nikah aku gak bingung tanya alamat, alasan padahal mah wisata kuliner gratis hihi. Nah pas SMA aku ikut salah satu ekskul bela diri di sekolah (ini kebalikan dengan SD dan SMP, SMA aku agak tomboy -_-), nggak jago2 banget sih, tapi seneng banyak temennya.. dan banyak acara makan-makannya wehehehe. Setelah lulus SMA (2013) bingung sebenernya mau nerusin kuliah kemana, (karena nilaiku rata, serasa gak ada passion yang jelas) dan akhirnya aku disini, kenapa? jangan tanya aku juga bingung -_- .

Hobi saya berubah-ubah sesuai kondisi, kalau sekarang sih lagi suka baca novel, sama nonton drama, baru itu nggak tau sih besok. Agama saya islam, islam sejak lahir dan sampai meninggal :). Golongan darah saya B, yah ini sesuai dengan hukum pewarisan sifat Ibu saya AB dan Ayah saya B, jadi kemungkinan anak-anaknya bergolongan darah A, B dan AB tidak mungkin O (lohh kenapa jadi ngomongin biologi, sudahlah).

Sekian data diri saya terima kasih 🙂

Welcome to Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!