Judul :
Sosialisasi Sistem Rujukan Peserta Asuransi Kesehatan dengan Memanfaatkan Sosial Media
Latar Belakang :
Asuransi kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang paling tepat untuk dapat menjamin kelangsungan pemeliharaan kesehatan masyarakat (pande Januraga, 2010).
BPJS kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan (Pasal 6 ayat (1) UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS). Jadi penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang adalah BPJS. Untuk bisa mengikuti/menggunakan jaminan kesehatan tersebut peserta jaminan harus mengikuti aturan main yang berlaku pada jaminan kesehatan tersebut, salah satunya adalah mengenai sistem rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antara sarana pelayanan kesehatan yang sama (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas).
Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal. (pasal 3 PMK No.001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan).
Aturan yang berhubungan dengan jaminan kesehatan dan sistem rujukan diatur dalam, PMK No.001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan pasal 5,
- Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan.
- Peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan berjenjang.
- Setiap orang yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti sistem rujukan.
PMK No.001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan pasal 2 ayat (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- Pelayanan kesehatan tingkat kedua;
- Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik pratama, klinik umum dan lain-lain. Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik, seperti di rumah sakit type c dan d. Kemudian pelayanan kesehatan tingkat 3 adalah pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan spesialistik dan sub-spesialistik sepeti di rumah sakit type b dan a.
Sejak dioperasionalkan pada 1 januari 2014, BPJS kesehatan memiliki beragam permasalahan, banyak aspek yang belum matang menjadi persoalan. Kurangnya sosialisasi dan perubahan struktur di dalam BPJS dinilai menjadi penyebab munculnya permasalahan tersebut, padahal BPJS kesehatan harus tetap ada dan tetap dilaksanakan. Kebanyakan dari masyarakat belum mengetahui sistem rujukan dan aturan main BPJS (Nyinyi Rubai’ah dalam kompasiana 9 Juni 2014, diakses pada sabtu 11 April 2015).
Banyak pasien yang tidak bersedia mengunjungi PPK 1 sebelum ke PPK 2, dan bahkan ada yang tidak tahu bahwa sebelum ke PPK 2 dia harus ke PPK 1 terlebih dahulu agar bisa menggunakan jaminan kesehatan. Pada intinya permasalahan ini timbul karena kurangnya sosialisasi mengenai sistem rujukan pada jaminan kesehatan. Akibatnya pasien akan merasa bahwa menggunakan jaminan kesehatan terlalu rumit merasa di lempar-lempar oleh fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak jarang pasien yang mampu memilih mendaftar sebagai pasien umum agar lebih cepat ditangani dan tidak ribet dalam mengurusi syarat-syarat administratif, padahal dia sudah terdaftar sebagai pasien jaminan kesehatan.
Berdasarkan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 13 tentang kewajiaban pada poin (f) memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban.
Rumusan masalah :
Bagaimana cara mensosialisasikan sistem rujukan pada peserta asuransi??
Solusi :
Solusi untuk permasalahan ini adalah edukasi prosedur sistem rujukan pada pasien jaminan kesehatan khususnya dan pasien non-jaminan umumnya. Kenapa sosialisai? Karena dengan adanya pengetahuan yang cukup pada pasien (peserta jaminan kesehatan), maka tidak akan ada masalah yang cukup berarti dalam menjalankan sistem rujukan ini.
Langkah solusi :
Di zaman serba teknologi saat ini sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, misal blog, untuk meningkatkan trafik blog, dimana fokusnya adalah mendatangkan pengunjung melalui media sosial seperti facebook, twitter, BBM, LINE, SMS dan lain-lain. Jadi blog sebagai pusat informasi dan sosial media lainnya sebagai sarana promosi keberadaan blog tersebut.